Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bank yang menerima penempatan dana wajib menyampaikan laporan kepada LPS dengan tembusan kepada OJK yang meliputi:
a. laporan penggunaan penempatan dana;
b. laporan kondisi likuiditas Bank;
c. laporan perhitungan rasio Kecukupan Pemenuhan Modal Minimum (KPMM);
d. laporan jaminan penempatan dana, dalam hal terdapat:
1. surat berharga korporasi atau sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf d dan ayat (5) huruf d;
2. pelunasan kredit atau pembiayaan yang menjadi jaminan atas penempatan dana oleh debitur Bank; dan/atau
3. Aset Kredit atau Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kolektibilitas;
e. rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam rangka pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga; dan
f. laporan lain yang diminta oleh LPS.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda
