Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bank yang menerima penempatan dana. (2) Bank yang menerima penempatan dana wajib memberikan data dan/atau informasi yang dibutuhkan LPS serta mendukung kelancaran dalam rangka pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda