Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPS berwenang menghentikan penempatan dana sebelum jatuh tempo apabila menurut penilaian LPS:
a. Bank tidak memenuhi kriteria permasalahan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 3 huruf b;
b. meningkatnya risiko penempatan dana pada Bank penerima dana;
c. melanggar ketentuan Pasal 34 dan/atau Pasal 35;
dan/atau
d. Bank tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian penempatan dana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian penempatan dana sebelum jatuh tempo diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda
