Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat jatuh tempo penempatan dana, Bank tidak dapat melakukan pelunasan pokok dan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, LPS dapat meminta kepada Bank INDONESIA untuk melakukan pendebitan rekening giro Bank di Bank INDONESIA berdasarkan surat kuasa pendebitan rekening giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d. (2) Surat kuasa dari Bank kepada Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pimpinan Bank yang berwenang melakukan penarikan dana dari rekening giro Bank di Bank INDONESIA. (3) Permintaan LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah pendebetan yang diminta dan dapat dilakukan secara harian sampai dengan kewajiban penempatan dana lunas.
Koreksi Anda