Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank dilarang: a. melakukan penempatan dana pada Bank lain; b. menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank; dan c. melakukan pembagian dividen.
Koreksi Anda