Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, Bank
dilarang:
a. melakukan penempatan dana pada Bank lain;
b. menyalurkan kredit dan/atau pembiayaan baru kepada pihak terafiliasi/terkait Bank; dan
c. melakukan pembagian dividen.
Koreksi Anda
