Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS berwenang melakukan pembatasan pencairan penempatan dana. (2) Pembatasan pencairan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal nilai jaminan tidak mencukupi plafon penempatan dana dan pemilik jaminan tidak dapat menambah dan/atau mengganti jaminan penempatan dana sehingga secara keseluruhan nilai jaminan tidak mencukupi plafon. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan pencairan penempatan dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda