Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama periode pemberian penempatan dana atau selama Bank belum melunasi kewajiban penempatan dana, pengurus Bank wajib menjaga kondisi keuangan Bank. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengurus Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda