Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Bank yang menerima penempatan dana harus memelihara dan menatausahakan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang menjadi jaminan penempatan dana.
(2) Bank menyampaikan laporan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada LPS dengan tembusan kepada OJK.
(3) Periode laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah periode laporan pada posisi akhir minggu yang disampaikan kepada LPS dengan batas waktu penyampaian laporan pada hari Senin minggu berikutnya.
(4) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, kewajiban penyampaian laporan pada hari kerja berikutnya.
(5) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mulai berlaku sejak laporan untuk posisi setelah pencairan penempatan dana.
(6) Bank yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat mengajukan
pencairan, perpanjangan dan/atau penambahan penempatan dana dengan jaminan Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan.
Koreksi Anda
