Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus berada dalam kondisi bebas dari segala perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain.
(2) Pemilik jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) menjamin jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi seluruh persyaratan jaminan penempatan dana.
(3) Pemilik jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tidak dapat mengalihkan kepemilikan jaminan kepada pihak lain dan/atau menjaminkan kembali jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang masih dalam status sebagai jaminan penempatan dana.
(4) Pemilik jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) harus mengganti jaminan penempatan dana apabila:
a. jaminan penempatan dana tidak memenuhi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3);
b. surat berharga dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh badan hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf d dan/atau ayat (5) huruf d;
c. terdapat pelunasan kredit dan/atau pembiayaan yang menjadi jaminan penempatan dana oleh debitur Bank; dan/atau
d. Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang dijaminkan tidak lagi memenuhi persyaratan kolektibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) huruf a;
sehingga nilai jaminan penempatan dana mengalami penurunan dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon penempatan dana.
(5) Penggantian jaminan penempatan dana diprioritaskan dengan jaminan berupa surat berharga dan/atau surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dan ayat (5).
(6) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dapat digunakan sebagai pengganti jaminan penempatan dana apabila:
a. Bank tidak memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan jaminan penempatan dana; atau
b. surat berharga yang memenuhi persyaratan jaminan penempatan dana yang dimiliki oleh Bank tidak
mencukupi untuk menjadi jaminan penempatan dana.
(7) Selama LPS memproses penggantian jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pada periode pemberian penempatan dana, Bank tetap dapat mengajukan pencairan penempatan dana sepanjang terdapat plafon atau sisa plafon dan jaminan penempatan dana yang mencukupi.
(8) Dalam rangka penggantian jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LPS berkoordinasi dengan OJK terkait nilai jaminan pengganti.
Koreksi Anda
