Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Nilai aset sebagai jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan sebagai berikut:
a. jaminan berupa SBI ditetapkan berdasarkan nilai jual SBI;
b. jaminan berupa SukBI ditetapkan berdasarkan nilai jual SukBI;
c. jaminan berupa SBIS ditetapkan berdasarkan nilai nominal SBIS;
d. jaminan berupa SDBI ditetapkan berdasarkan nilai jual SDBI;
e. jaminan berupa SBN ditetapkan sebagai berikut:
1. jaminan berupa SUN ditetapkan berdasarkan nilai pasar SUN; dan
2. jaminan berupa SBSN ditetapkan berdasarkan nilai pasar SBSN;
f. jaminan berupa surat berharga dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh badan hukum lain ditetapkan berdasarkan nilai pasar surat berharga dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh badan hukum lain tersebut;
g. nilai jaminan berupa Aset Kredit atau Aset Pembiayaan ditetapkan berdasarkan nilai baki debet Aset Kredit atau saldo pokok Aset Pembiayaan;
h. nilai jaminan berupa aktiva tetap ditetapkan berdasarkan nilai wajar aktiva tetap;
i. nilai saham selain saham Bank milik pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan nilai pasar saham Bank; dan
j. nilai jaminan berupa aset lain milik pemegang saham pengendali ditetapkan berdasarkan nilai wajar aset lain.
(2) Nilai aset sebagai jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai berikut:
a. jaminan berupa SUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1 diperhitungkan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen);
b. jaminan berupa SBSN sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (1) huruf e angka 2 diperhitungkan
sebesar 93% (sembilan puluh tiga persen);
c. jaminan berupa surat berharga dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh badan hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diperhitungkan paling tinggi sebesar 65% (enam puluh lima persen);
d. jaminan berupa aset kredit atau aset pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan aset lain milik pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j diperhitungkan paling tinggi sebesar 50% (lima puluh persen);
e. jaminan berupa saham milik pemegang saham pengendali selain saham Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i diperhitungkan paling tinggi sebesar 65% (enam puluh lima persen);
f. jaminan berupa aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h diperhitungkan sebesar 50% (lima puluh persen).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan perhitungan nilai aset diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda
