Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e terdiri dari aset milik pemegang saham pengendali dan/atau aset milik Bank.
(2) Aset milik pemegang saham pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. saham selain saham Bank yang menerima penempatan dana;
b. aktiva tetap; dan/atau
c. aset lain.
(3) Aset milik Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. surat berharga;
b. surat berharga berdasarkan prinsip syariah;
c. Aset Kredit;
d. Aset Pembiayaan; dan/atau
e. aktiva tetap.
(4) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dapat berupa:
a. SBI;
b. SDBI;
c. SBN; dan/atau
d. surat berharga yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh LPS.
(5) Jenis surat berharga berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. SBIS;
b. SukBI;
c. SBSN; dan/atau
d. sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum lain yang memenuhi persyaratan:
1. memiliki peringkat paling rendah peringkat investasi;
2. aktif diperdagangkan; dan
3. memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan oleh LPS.
(6) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut;
b. bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan konsumsi kecuali Kredit Kepemilikan Rumah dan/atau pembiayaan;
c. dijamin dengan jaminan tanah dan bangunan dan/atau tanah dengan nilai paling rendah 110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit dan/atau plafon pembiayaan;
d. bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan kepada pihak terafiliasi/terkait Bank;
e. tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2 (dua) tahun terakhir;
f. sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau pembiayaan paling singkat 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal permohonan Bank kepada OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3);
g. baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan tidak melebihi batas maksimum pemberian kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon kredit atau pembiayaan;
h. memiliki perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan serta pengikatan jaminan yang mempunyai kekuatan hukum; dan
i. dalam perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara Bank dan debitur Bank tercantum klausul bahwa kredit dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada pihak lain.
(7) Dalam hal diperlukan, LPS dapat meminta tambahan jaminan dari Bank dan/atau pemegang saham pengendali.
(8) Jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus dilengkapi dengan dokumen yang terkait dengan jaminan penempatan dana oleh LPS, termasuk penyerahan surat pernyataan pengalihan hak atas kepemilikan saham dan/atau aset lain milik pemegang saham pengendali kepada LPS.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan penempatan dana termasuk bentuk, jenis jaminan, kepemilikan jaminan, komposisi jaminan, dan kewajiban penyerahan surat pernyataan pengalihan hak atas kepemilikan saham dan/atau aset lain milik pemegang saham pengendali diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda
