Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS mengenakan bunga secara harian kepada Bank atas baki debet penempatan dana oleh LPS. (2) Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan tingkat suku bunga penjaminan LPS. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan bunga diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda