Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penempatan dana, LPS berwenang MENETAPKAN plafon dan periode penempatan dana pada Bank.
(2) Ketentuan plafon dan periode penempatan dana yang dapat ditempatkan LPS kepada Bank adalah sebagai berikut:
a. total penempatan dana pada seluruh Bank paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah kekayaan LPS dengan ketentuan paling tinggi sebesar 2,5% (dua koma lima persen) ditempatkan pada setiap Bank; dan
b. paling lama 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali, masing-masing paling lama 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
