Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat tentang: a. identitas para pihak; b. plafon dan periode penempatan dana; c. suku bunga penempatan dana; d. hak dan kewajiban para pihak, termasuk pemberian surat kuasa dari Bank kepada Bank INDONESIA untuk pendebitan rekening giro Bank di Bank INDONESIA untuk kepentingan LPS; e. syarat pencairan penempatan dana; f. jaminan pengembalian atas penempatan dana, berupa jaminan kebendaan dan/atau perorangan (personal/coorporate guarantee); dan g. surat pernyataan pengalihan hak atas kepemilikan saham dan/atau aset lain milik pemegang saham pengendali kepada LPS. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi perjanjian penempatan dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda