Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPS MEMUTUSKAN untuk melakukan atau tidak melakukan penempatan dana pada Bank berdasarkan analisis terhadap kelayakan penempatan dana yang mempertimbangkan:
a. pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
b. analisis kelayakan permohonan Bank dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4);
c. hasil asesmen dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dan ayat (6);
d. going concern atas Bank yang menerima penempatan dana, antara lain tertuang dalam action plan Bank untuk menyelesaikan permasalahan likuiditas Bank;
dan
e. kecukupan jaminan.
(2) LPS menyampaikan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui surat kepada OJK dan Bank INDONESIA.
(3) Dalam hal LPS menyetujui penempatan dana:
a. Bank dan LPS menandatangani perjanjian penempatan dana; dan
b. Bank dan/atau pemegang saham pengendali dengan LPS menandatangani perjanjian pengikatan jaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai analisis terhadap kelayakan penempatan dana diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda
