Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penempatan dana pada Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengelola dan/atau meningkatkan saldo pada rekening giro milik LPS pada Bank yang ditunjuk dalam rangka pengelolaan rekening operasional LPS.
(2) Dalam penempatan dana pada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), LPS dapat MENETAPKAN persyaratan khusus berdasarkan kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian antara LPS dan Bank.
(3) Mekanisme dan tata cara pelaksanaan penempatan dana pada Bank oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a mengikuti ketentuan mengenai pengadministrasian rekening LPS.
Koreksi Anda
