Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS dapat melakukan penempatan dana pada Bank selama pemulihan ekonomi sebagai akibat terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (2) Penempatan dana pada Bank oleh LPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS; dan/atau b. mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang dapat menyebabkan terjadinya kegagalan Bank.
Koreksi Anda