Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan lainnya dalam rangka persiapan resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c dilakukan oleh LPS untuk melakukan namun tidak terbatas pada: a. persiapan dalam rangka identifikasi untuk pengelompokan aset dan/atau kewajiban Bank yang akan dialihkan; b. pengajuan izin prinsip dan izin usaha pendirian Bank Perantara serta perizinan terkait operasional sistem pembayaran dan operasi moneter Bank Perantara; dan c. penjajakan kepada pihak lain. (2) Penjajakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan apabila dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif, permasalahan solvabilitas belum dapat diatasi. (3) Penjajakan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kepada Bank lain yang bersedia menerima pengalihan sebagian dan/atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank setelah berkoordinasi dengan OJK. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam nota kesepahaman antara LPS dan OJK dan nota kesepahaman antara LPS dan Bank INDONESIA.
Koreksi Anda