Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kondisi yang menyebabkan Pemeriksaan Bersama tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling sedikit sebagai berikut: a. perubahan status Bank sebagai bank dalam pengawasan intensif menjadi bank dalam pengawasan khusus dengan sangat cepat dan berpotensi ditetapkan sebagai bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK; b. penarikan dana pada beberapa Bank dalam jumlah besar secara bersamaan (bank run); dan/atau c. kejadian luar biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah. (2) Ruang lingkup Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disesuaikan, dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Koreksi Anda