Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kondisi yang menyebabkan Pemeriksaan Bersama tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling sedikit sebagai berikut:
a. perubahan status Bank sebagai bank dalam pengawasan intensif menjadi bank dalam pengawasan khusus dengan sangat cepat dan berpotensi ditetapkan sebagai bank yang tidak dapat disehatkan oleh OJK;
b. penarikan dana pada beberapa Bank dalam jumlah besar secara bersamaan (bank run); dan/atau
c. kejadian luar biasa yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(2) Ruang lingkup Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat disesuaikan, dalam hal pelaksanaan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3).
Koreksi Anda
