Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) LPS menerima penetapan status Bank sebagai bank dalam pengawasan khusus dari OJK disertai dengan data dan/atau informasi pendukung setelah penetapan status Bank.
(2) LPS dan OJK melakukan Pemeriksaan Bersama dalam rangka pengkinian data dan/atau informasi hasil Pemeriksaan Bersama dalam status bank dalam pengawasan intensif pada periode Bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.
(3) Dalam hal Pemeriksaan Bersama tidak dapat diselesaikan atau tidak dapat dilakukan pada status bank dalam pengawasan intensif, Pemeriksaan Bersama dilakukan pada periode Bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus oleh OJK.
Koreksi Anda
