Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Pemeriksaan Bersama melakukan konfirmasi dan pembahasan terhadap temuan hasil pemeriksaan ke Bank untuk mendapatkan tanggapan dan/atau komitmen tindak lanjut hasil pemeriksaan dari pimpinan dan/atau pejabat Bank. (2) Tanggapan dan/atau komitmen dari pimpinan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersama oleh Tim Pemeriksaan Bersama dan pimpinan Bank. (3) LPS dan OJK meminta Bank untuk menindaklanjuti komitmen tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda