Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan Bersama meliputi namun tidak terbatas pada: a. pemetaan dan penilaian aset dan/atau kewajiban Bank; b. persiapan preservasi data; c. identifikasi sistem informasi, sumber daya manusia, pemetaan lini bisnis utama dan/atau fungsi kritis dan pelayanan Bank; d. pemeriksaan risiko hukum; dan/atau e. identifikasi prospek usaha. (2) Pelaksanaan Pemeriksaan Bersama dapat diinisiasi oleh LPS dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK dengan melampirkan paling sedikit tujuan, ruang lingkup dan waktu pemeriksaan.
Koreksi Anda