Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a antara lain pemberitahuan dari OJK kepada Lembaga Penjamin Simpanan mengenai penetapan status Bank sebagai: a. bank dalam pengawasan intensif dan perpanjangan status Bank sebagai bank dalam pengawasan intensif; dan/atau b. bank dalam pengawasan khusus. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis dan tata cara pertukaran data dan/atau informasi ditetapkan dalam nota kesepahaman antara LPS dan OJK.
Koreksi Anda