Koreksi Pasal 57
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Bank, pemegang saham, pengurus dan/atau pegawai Bank yang memberikan data, informasi, dan/atau laporan yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan atau menolak memberikan data, informasi, dan/atau laporan dalam rangka pemeriksaan oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3), dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
