Koreksi Pasal 56
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
LPS dapat menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS untuk:
a. membantu pemeriksa LPS dalam melaksanakan Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 11;
b. melakukan analisis kelayakan penempatan dana oleh LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1);
c. melakukan penilaian jaminan penempatan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27; dan/atau
d. melakukan asesmen lanjutan atas pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3)
Koreksi Anda
