Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan lebih lanjut dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 dan Pasal 53 dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan ketentuan perundang-undangan mengenai penanganan dan pencegahan krisis sistem keuangan.
Koreksi Anda