Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPS melakukan penanganan Bank Selain Bank Sistemik melalui penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c dengan cara: a. menguasai, mengelola dan melakukan tindakan kepemilikan atas aset milik atau yang menjadi hak Bank Selain Bank Sistemik dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik; b. melakukan penyertaan modal sementara; c. menjual atau mengalihkan aset Bank Selain Bank Sistemik tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur; d. mengalihkan manajemen Bank Selain Bank Sistemik kepada pihak lain; e. melakukan penggabungan atau peleburan dengan Bank lain; f. melakukan pengalihan kepemilikan Bank selain Bank Sistemik; dan/atau g. meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah kontrak yang mengikat Bank Selain Bank Sistemik dengan pihak ketiga, yang menurut LPS merugikan Bank Selain Bank Sistemik.
Koreksi Anda