Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
LPS melakukan penanganan Bank Selain Bank Sistemik melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b dengan cara:
a. mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada 1 (satu) atau lebih Bank Perantara;
b. mengalihkan sebagian atau seluruh kewajiban Bank Selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara yang diikuti dengan pengalihan sebagian atau seluruh aset Bank Selain Bank Sistemik tanpa persetujuan kreditur, debitur dan/atau pihak lain, termasuk pengurus dan rapat umum pemegang saham Bank Selain Bank Sistemik; dan
c. melakukan pembayaran kepada Bank Perantara atas selisih kurang antara nilai aset dan nilai kewajiban Bank Selain Bank Sistemik yang dialihkan.
Koreksi Anda
