Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemeriksaan Bersama pada tahap persiapan Penanganan Bank dan/atau peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tertentu atau tidak terdapat kecukupan waktu sehingga terdapat penyesuaian ruang lingkup Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan terdapat Bank yang tidak dapat disehatkan yang diserahkan oleh OJK kepada LPS, maka LPS melakukan pemilihan cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik berdasarkan data dan/atau informasi dari OJK.
(2) LPS melakukan koordinasi dengan OJK dalam rangka memperoleh data dan/atau informasi terkini dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) LPS melakukan asesmen lebih lanjut atas data dan/atau informasi terkini dari OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis data dan mekanisme pertukaran data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam nota kesepahaman antara LPS dan OJK.
Koreksi Anda
