Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPS memilih cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal berdasarkan hasil Pemeriksaan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 11. (2) Dalam memilih cara penanganan Bank Selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPS melakukan analisis kriteria dengan tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cost test), tetapi juga dengan mempertimbangkan kriteria termasuk tetapi tidak terbatas pada: a. kondisi perekonomian; b. kompleksitas permasalahan Bank; c. kebutuhan waktu penanganan; d. ketersediaan investor; dan/atau e. efektivitas penanganan permasalahan Bank. (3) Bank Selain Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya berlaku untuk Bank Umum. (4) Parameter analisis kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut: a. analisis kondisi perekonomian berdasarkan indikator protokol manajemen krisis dari LPS dengan mempertimbangkan: 1. indikator protokol manajemen krisis dari KSSK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 2. asesmen kondisi perekonomian makro dari Bank INDONESIA paling sedikit mencakup kondisi perekonomian dan pasar keuangan global, kondisi perekonomian domestik, likuiditas perekonomian, serta pasar uang antarbank; b. analisis kompleksitas permasalahan Bank berdasarkan permasalahan yang diketahui LPS dari hasil pemantauan dan/atau pertimbangan dari OJK mencakup antara lain keterkaitan permasalahan bank dengan sektor, industri, dan/atau lembaga lainnya (interconnectedness); c. analisis kebutuhan waktu penanganan berdasarkan kebutuhan waktu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan masing-masing metode resolusi; d. analisis ketersediaan investor berdasarkan ketersediaan calon Bank Penerima yang memenuhi persyaratan untuk mengambil alih sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas; dan/atau e. analisis efektivitas penanganan permasalahan Bank berdasarkan pemenuhan prasyarat pemilihan metode resolusi (orderly manner). (5) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), LPS juga mempertimbangkan pemenuhan persyaratan lain untuk penyertaan modal sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, yaitu: a. perkiraan biaya penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik dengan cara penyertaan modal sementara secara signifikan lebih rendah dari perkiraan biaya penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik dengan cara likuidasi, pengalihan aset dan/atau kewajiban ke Bank Perantara, atau pengalihan aset dan/atau kewajiban ke Bank Penerima; b. Bank Selain Bank Sistemik masih memiliki prospek usaha yang baik; dan c. adanya pernyataan dari rapat umum pemegang saham yang dibuat dengan akta notaris yang paling sedikit memuat kesediaan untuk: 1. menyerahkan hak dan wewenang rapat umum pemegang saham kepada LPS; 2. menyerahkan kepengurusan Bank Selain Bank Sistemik kepada LPS; dan 3. tidak menuntut LPS atau pihak yang ditunjuk LPS apabila proses penyelesaian dengan cara penyertaan modal sementara tidak berhasil, sepanjang LPS melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai parameter analisis kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner LPS.
Koreksi Anda