Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Lembaga ini adalah pengaturan kewenangan LPS:
a. untuk penanganan permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan, yaitu:
1. ruang lingkup dan tata cara pemeriksaan bank;
2. mekanisme dan tata cara penempatan dana oleh LPS pada Bank selama pemulihan ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); dan
3. tata cara Penanganan Bank berupa Bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai Bank Gagal;
dan
b. melaksanakan fungsi LPS sesuai ketentuan perundang- undangan.
Koreksi Anda
