Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN KEWENANGAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN DALAM RANGKA MELAKSANAKAN LANGKAH-LANGKAH PENANGANAN PERMASALAHAN STABILITAS SISTEM KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini, yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Penjamin Simpanan yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 2. Stabilitas Sistem Keuangan adalah stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 3. Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan dan UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah. 4. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 5. Bank Sistemik adalah bank sistemik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penaganan krisis sistem keuangan. 6. Bank Selain Bank Sistemik adalah Bank yang tidak ditetapkan sebagai Bank Sistemik sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 7. Penanganan Bank adalah penanganan Bank Sistemik dan/atau Bank Selain Bank Sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas oleh LPS. 8. Pemeriksaan Bersama adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh LPS dan OJK dalam rangka persiapan Penanganan Bank maupun peningkatan intensitas persiapan Penanganan Bank. 9. Tim Pemeriksaan Bersama adalah pegawai LPS dan/atau pegawai OJK yang melaksanakan pemeriksaan. 10. Sertifikat Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SBI adalah sertifikat bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter. 11. Sertifikat Bank INDONESIA Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah sertifikat bank INDONESIA syariah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter syariah. 12. Sertifikat Deposito Bank INDONESIA yang selanjutnya disingkat SDBI adalah sertifikat deposito bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA mengenai operasi moneter. 13. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik INDONESIA, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat utang negara. 14. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau yang dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, dalam mata uang rupiah, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai surat berharga syariah negara. 15. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah SUN dan SBSN. 16. Aset Kredit adalah aset Bank berupa kredit sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan, tidak termasuk kredit dalam valuta asing. 17. Aset Pembiayaan adalah aset Bank berupa pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai perbankan syariah, tidak termasuk pembiayaan dalam valuta asing. 18. Sukuk Bank INDONESIA yang selanjutnya disebut SukBI adalah sukuk bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai operasi moneter. 19. Bank Gagal adalah bank yang dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan. 20. Bank Perantara adalah bank perantara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 21. Bank Penerima adalah bank yang menerima pengalihan sebagian atau seluruh dan/atau kewajiban Bank. 22. Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang selanjutnya disingkat KSSK adalah komite stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan. 23. Bank INDONESIA adalah bank sentral Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 24. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah otoritas jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda