Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 tentang Likuidasi Bank (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 787) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 4 diubah, serta ayat (4) Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: