Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pencatatan Transaksi dan Pelaporan Keuangan Bank Dalam Likuidasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Laporan Aset Neto Pada Awal Periode; b. Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode; c. Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode; dan d. catatan atas laporan keuangan. (2) Laporan Aset Neto Pada Awal Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan laporan yang menyajikan aset neto yang tersedia untuk didistribusikan kepada LPS, kreditur, dan pihak lain yang berhak termasuk informasi sumber daya keuangan yang dimiliki oleh Bank Dalam Likuidasi pada tanggal Bank dicabut izin usahanya. (3) Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laporan berkala yang menyajikan perubahan selama periode pelaporan atas aset neto yang tersedia untuk didistribusikan kepada LPS, kreditur, dan pihak lainnya yang berhak selama proses Likuidasi Bank termasuk informasi sumber daya keuangan yang dimiliki oleh Bank Dalam Likuidasi pada setiap tanggal 31 Desember untuk tahun buku laporan yang sama. (4) Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan laporan yang menyajikan aset neto yang tersedia untuk didistribusikan kepada LPS, kreditur, dan pihak lainnya yang berhak termasuk informasi sumber daya keuangan yang dimiliki oleh Bank Dalam Likuidasi pada tanggal berakhirnya proses Likuidasi Bank. (5) Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berisi informasi kuantitatif dan kualitatif untuk memahami Laporan Aset Neto Pada Awal Periode, Laporan Perubahan Aset Neto Selama Periode, dan Laporan Aset Neto Pada Akhir Periode. (6) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan pedoman pencatatan transaksi dan pelaporan keuangan Bank Dalam Likuidasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini. (7) Ketentuan mengenai tata cara penentuan nilai aset dan kewajiban dalam penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh LPS. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda