Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank wajib melakukan dan melaporkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan tindak lanjut atas tindakan perbaikan berupa langkah antisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b.
Koreksi Anda