Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank wajib menyampaikan informasi atas kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b angka 1 sampai dengan angka 3 kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya kondisi dimaksud.
Koreksi Anda
