Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 234, Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 36), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
