Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank menyusun, menyampaikan, memperbaiki, dan memutakhirkan Rencana Resolusi sesuai dengan pedoman dan format yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman dan format penyusunan, serta tata cara penyampaian, perbaikan, dan pemutakhiran Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
