Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Bank, pegawai Bank, dan/atau pihak lain yang: a. menyebabkan Bank tidak memenuhi penyampaian Rencana Resolusi; b. memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan; c. tidak memberikan data, informasi, dan dokumen; dan/atau d. menyebabkan Bank tidak memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda, dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda