Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham Bank, pegawai Bank, dan/atau pihak lain yang:
a. menyebabkan Bank tidak memenuhi penyampaian Rencana Resolusi;
b. memberikan data dan/atau informasi yang tidak benar, palsu, dan/atau menyesatkan;
c. tidak memberikan data, informasi, dan dokumen;
dan/atau
d. menyebabkan Bank tidak memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda,
dikenai sanksi pidana sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda
