Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dikenai sanksi berupa teguran tertulis dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda