Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kondisi tertentu, Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penyesuaian batas waktu penyampaian Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas. (2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kejadian atau keadaan darurat bencana berdampak nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah; b. kejadian yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan yang ditetapkan oleh Pemerintah; dan/atau c. kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga beberapa Bank tidak dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana mestinya, berupa bencana atau terganggunya sistem Bank yang dibenarkan atau ditetapkan oleh otoritas atau instansi terkait di pusat atau di daerah setempat. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (4) Penyesuaian batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan. (5) Penyesuaian batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Lembaga Penjamin Simpanan kepada Bank.
Koreksi Anda