Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melakukan penilaian dan uji resolvabilitas terhadap Rencana Resolusi, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta data, informasi, dan/atau dokumen kepada pihak lain. (2) Pihak lain yang dimintai data, informasi, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikannya kepada Lembaga Penjamin Simpanan.
Koreksi Anda