Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib:
a. menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas
sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;
b. memastikan kebenaran dan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen dalam menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas;
c. menyampaikan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan;
d. menyampaikan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga ini; dan
e. melakukan implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi.
(2) Dewan Komisaris wajib:
a. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Bank dalam menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas;
b. melakukan evaluasi atas Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi yang telah disusun oleh Direksi;
c. memberikan persetujuan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi; dan
d. melakukan pengawasan atas implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi.
Koreksi Anda
