Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib: a. menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas sesuai dengan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. memastikan kebenaran dan kelengkapan data, informasi, dan/atau dokumen dalam menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas; c. menyampaikan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh persetujuan; d. menyampaikan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas kepada Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Lembaga ini; dan e. melakukan implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi. (2) Dewan Komisaris wajib: a. melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban Bank dalam menyusun Rencana Resolusi, melakukan perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau melakukan tindakan perbaikan atas hasil uji resolvabilitas; b. melakukan evaluasi atas Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi yang telah disusun oleh Direksi; c. memberikan persetujuan Rencana Resolusi, perbaikan Rencana Resolusi, dan/atau pemutakhiran Rencana Resolusi; dan d. melakukan pengawasan atas implementasi rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi.
Koreksi Anda