Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan penilaian terhadap Rencana Resolusi yang disampaikan Bank.
(2) Penilaian terhadap Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara langsung maupun secara tidak langsung.
(3) Untuk kepentingan penilaian Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib menyampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan:
a. rencana aksi pemulihan yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan; dan
b. data dan informasi serta dokumen lainnya yang diperlukan Lembaga Penjamin Simpanan.
(4) Rencana aksi pemulihan yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan oleh Bank kepada Lembaga Penjamin Simpanan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak Bank menerima persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(5) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a belum tersedia, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta dokumen rencana aksi pemulihan yang belum disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank.
(6) Bank menyampaikan data dan informasi serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (5) paling lambat sesuai dengan permintaan tertulis Lembaga Penjamin Simpanan.
(7) Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Bank berkenaan dengan Rencana Resolusi yang disampaikan.
Koreksi Anda
