Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
Rencana Resolusi disampaikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dengan disertai surat pengantar yang ditandatangani oleh direktur utama dan komisaris utama Bank, serta ditembuskan kepada pemegang saham pengendali Bank.
Koreksi Anda
