Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis bisnis strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a paling sedikit memuat: a. struktur Bank, termasuk yang berkedudukan di luar negeri dan badan usaha non lembaga keuangan; b. pihak terafiliasi; c. perusahaan anak Bank yang material; d. kondisi keuangan; e. lini bisnis utama; f. fungsi ekonomi penting; g. keterkaitan kritikal dengan kelompok usaha Bank; h. keterkaitan kritikal dengan pihak eksternal; dan i. keterkaitan dengan sistem keuangan. (2) Opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b memuat: a. opsi tindakan resolusi dengan cara mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi kepada Bank Penerima; dan b. data, informasi, dan/atau dokumen mengenai opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Dalam hal berdasarkan penilaian Bank terdapat opsi tindakan resolusi selain opsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bank dapat menambahkan opsi tindakan resolusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf c paling sedikit memuat: a. analisis mengenai potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3); dan b. penjelasan rencana untuk mengatasi potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (5) Keberlangsungan usaha pada saat dilakukannya tindakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf d paling sedikit memuat identifikasi atas: a. aspek operasional; dan b. akses terhadap infrastruktur pasar keuangan kritikal. (6) Strategi komunikasi dan sistem informasi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf e paling sedikit memuat analisis atas: a. tata kelola fungsi penyediaan informasi; b. sistem informasi manajemen; dan c. kerangka komunikasi.
Koreksi Anda