Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank menyusun Rencana Resolusi yang terdiri atas:
a. ringkasan eksekutif;
b. gambaran umum Bank; dan
c. strategi resolusi.
(2) Ringkasan eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan ringkasan atas:
a. gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan
b. strategi resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
(3) Gambaran umum Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat:
a. aspek legalitas;
b. visi dan misi;
c. rencana bisnis;
d. struktur kepengurusan dan organisasi Bank;
e. aktivitas bisnis utama dan aktivitas penunjang utama;
f. fokus bisnis Bank; dan
g. analisis kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats).
(4) Strategi resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit memuat:
a. analisis bisnis strategis;
b. opsi tindakan resolusi;
c. potensi hambatan pelaksanaan opsi tindakan resolusi;
d. keberlangsungan usaha pada saat dilakukannya tindakan resolusi Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi; dan
e. strategi komunikasi dan sistem informasi manajemen.
Koreksi Anda
