Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. bank sistemik; dan
b. bank selain bank sistemik.
(2) Bank Perantara dan Bank yang dilakukan penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dikecualikan dari kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Resolusi.
Koreksi Anda
