Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. bank sistemik; dan b. bank selain bank sistemik. (2) Bank Perantara dan Bank yang dilakukan penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dikecualikan dari kewajiban penyusunan dan penyampaian Rencana Resolusi.
Koreksi Anda