Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang RENCANA RESOLUSI BAGI BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi kepada Lembaga Penjamin Simpanan untuk mendapat persetujuan.
(2) Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi salah satu alat bantu bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam mengambil keputusan tindakan resolusi kepada Bank.
(3) Rencana Resolusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat mengikat bagi Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan tindakan resolusi terhadap Bank yang ditetapkan sebagai Bank Dalam Resolusi.
Koreksi Anda
