Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang BADAN SUPERVISI LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Teks Saat Ini
(1) Badan Supervisi LPS menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Badan Supervisi LPS kepada DPR yang memuat:
a. evaluasi kinerja kelembagaan LPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a; dan
b. kinerja Badan Supervisi LPS.
(2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan tembusan kepada Dewan Komisioner LPS.
(3) Dalam hal diperlukan, Badan Supervisi LPS dapat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam rapat dengan DPR.
Koreksi Anda
